Layanan Informasi
Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, misalnya pemberantasan kemiskinan, kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Teknologi telematika juga harus diarahkan untuk membatasi kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat.
Contoh dari layanan telematika di bidang informasi ini adalah wartel dan warnet, ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun di pedesaan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau ditempat kerjanya. Untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan informasi pelayanan publik kita harus meningkatkan layanan informasi seperti :
1. Memperluas layanan kesehatan dan pendidikan.
2. Mengembangkan sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan.
3. Menyediakan layanan e-commerce bagi usaha kecil dan menengah.
Layanan telematika juga dimanfaatkan pada sektor-sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan Teknologi Informasi dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan kepada masyarakat. Sejak 2007 lalu Polda Jatim membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website http://www.jatim.polri.go.id untuk bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga saat ini website Polda Jatim masih dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan internal dari Polda Jatim sendiri.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan. Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (Cyber Law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan kemanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi. Disamping itu diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakkan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan peraturan perundang-undangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
Layanan Context Aware dan Event-base
Ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasidan aturan-aturan tertentu yang tersimpan didalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user.
Sebagai contoh :
Ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu komputer.
Tiga hal sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt :
1. The Acquisition Of Context
Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara
memperoleh konteks yang diinginkan.
Contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan pengunaan suatu sensor lokasi
tertentu (misalnya GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi
tersebut.
2. The Abstraction And Understanding Of Context
Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan
dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks
dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan
sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.
3. Application Behaviour Based On The Recognized Context
Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat
memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks
yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh
kepada pengguna terhadap sistem.
Layanan Perbaikan Sumber
Layanan Perbaikan Sumber adalah layanan untuk penemuan layanan utilitas yang diperlukan. Layanan ini juga berfungsi dalam pengindeksan lokasi layanan utilitas untuk mempercepat kecepatan penemuan. Analogi layanan perbaikan sumber dapat dibandingkan dengan sistem kerja pada Yellow Page Service. Istilah Yellow Page mengacu pada buku petunjuk telepon dari bisnis, dikategorikan sesuai dengan produk atau layanan yang disediakan. Seperti namanya, direktori tersebut awalnya dicetak pada kertas kuning, sebagai lawan dari halaman putih non-komersil listing. Istilah tradisional Yellow Page kini juga diterapkan pada direktori online bisnis. Dengan Yellow PAge kita bisa mencari nomor-nomor telepon yang berkaitan dengan sesuatu yang kita cari. Hal tersebut merupakan contoh dari layanan perbaikan sumber.
Fungsi lain dari Layanan Perbaikan Sumber antara lain :
1. Telematika untuk mempersatukan bangsa dan memberdayakan masyarakat
2. Telematika dalam masyarakat dan untuk masyarakat
3. Infrastruktur informasi nasional
4. Sektor swasta dan iklim usaha
5. Peningkatan kapasitas dan teknologi
6. Goverment online
7. Tim koordinasi telematika Indonesia
No comments:
Post a Comment